BerandaJakarta – Sebuah bangunan yang didirikan untuk fungsi apapun dalam jangka panjang wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai legalitas. Terlebih bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bisnis, harus dinyatakan layak. Maka dibutuhkan kerja sama dengan konsultan SLF agar bangunan bisa mendapatkan sertifikat tersebut.
Pengertian SLF dan Manfaatnya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Kecuali untuk gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara, SLF diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dalam masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, SLF berlaku selama 20 tahun. Untuk memperoleh SLF, pemilik bangunan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu konsultan SLF yang akan melakukan pengujian terhadap bangunan dan menuangkan hasilnya dalam bentuk dokumen.
SLF dibutuhkan untuk memberikan jaminan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan gedung. Kemudian manfaat itu akan berdampak pada aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya yang bisa dijalankan dengan lebih lancar dan bebas rasa khawatir.
Selain itu, SLF juga bisa memberikan manfaat sebagai perlindungan hukum yang akan mencegah berbagai tuntutan pada bangunan. Pada akhirnya, sertifikat yang juga sebuah bentuk legalitas itu akan menjadikan bisnis lebih berkembang, punya branding yang kuat dan dipercaya masyarakat.
Tips Memilih Konsultan SLF
SLF memiliki manfaat yang penting bagi bangunan yang difungsikan secara komersial. Penerbitan SLF juga merupakan proses yang rumit dan membutuhkan banyak persyaratan. Maka untuk mendapatkannya, Anda harus memilih konsultan SLF yang profesional dan berpengalaman dengan beberapa tips berikut ini.
1. Lihat dari Testimoni
Untuk memastikan apakah konsultan Sertifikat Laik Fungsi yang Anda pilih berpengalaman atau tidak, Anda bisa melihat dari testimoni. Testimoni atau ulasan klien terdahulu bisa menjadi gambaran kinerja konsultan tersebut. Jika banyak testimoni yang menunjukkan kepuasan, maka Anda patut memilihnya.
2. Cari Informasi tentang Profil dan Legalitas
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan Sertifikat Laik Fungsi, pastikan Anda mencari tahu terlebih dahulu profilnya. Anda bisa menemukan informasi tersebut di internet. Pastikan konsultan yang Anda pilih memiliki alamat kantor yang jelas di internet serta mempunyai situs resmi dan media sosial.
3. Ketahui Kualitas SDM
Melakukan uji dan peninjauan terhadap bangunan bukan pekerjaan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh profesional. Jadi tim konsultan Sertifikat Laik Fungsi harus terdiri dari SDM yang ahli dan punya kompetensi di bidang tersebut. Anda bisa mendapatkan informasi tentang hal itu melalui profil pekerja di perusahaan konsultan tersebut.
4. Kenali Kemampuan dalam Memberikan Solusi
Konsultan Sertifikat Laik Fungsi yang patut dipilih tidak hanya yang terdiri dari tim profesional dan berpengalaman, tapi juga harus punya kemampuan yang baik dalam memberikan solusi. Dalam proses memperoleh SLF, tentu ada banyak hal yang mungkin akan sulit teratasi. Tim konsultan yang terbaik harus bisa membantu Anda menyelesaikan masalah apa saja.
5. Pahami Layanan yang Diberikan
Ketika memilih jasa pengurusan SLF, Anda juga bisa memilih dengan mempertimbangkan layanan yang diberikan. Tidak hanya sebelum dan selama proses, tim konsultan terbaik juga memberikan layanan purna jual dan jaminan kualitas hasil kerja.
Untuk kebutuhan pengurusan SLF, Anda percayakan saja pada PT. Ira Konsultan Indonesia yang merupakan perusahaan di bidang perizinan dan legalitas teknis maupun non-teknis. Berdiri sejak 2014, PT. Ira Konsultan Indonesia telah dipercaya langsung oleh pemerintah sebagai konsultan SLF dalam membantu menerbitkan perizinan.
PT Ira Konsultan Indonesia berdiri dengan tujuan memastikan pembangunan di Indonesia telah dilengkapi prosedur Izin dan Legalitas perusahaan yang tersertifikasi sesuai standar agar tercipta pembangunan yang sukses, aman, dan tidak merugikan pihak manapun serta layak operasi dari segi Lingkungan, Lalu lintas dan lain sebagainya.
Leave a Comment