Maybank Janji Bakal Ganti Dana Atlet e-Sport Winda Lunardi

Redaksi Beranda Indonesia

0

Link

BerandaJakarta.com –  PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) akan mengganti dana nasabah atlet e-sport Winda D Lunardi. Direksi Maybank Indonesia menyatakan pihaknya tengah menjajaki beberapa opsi terkait dengan penggantian dana tersebut.

“Saat ini kami sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabah terdampak, salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan,” katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 19 November 2020.

Manajemen juga menegaskan pihaknya tidak akan menunda penggantian dana atlet e-sport tersebut. Namun ada beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak,” ujarnya.

Adapun, dalam upaya mediasi ini, pihak Maybank Indonesia akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

“Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sejauh ini penyelidikan terkait hilangnya dana nasabah emiten berkode BNII masih terus berlanjut. Bareskrim Polri sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan A sebagai tersangka.

Namun, Kuasa Hukum maybank Hotman Paris Hutapea menegaskan ada enam kejanggalan dalam kasus ini. Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.

Kedua terkait bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.

Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman (ayah Winda).

Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni tujuh persen setahun. Seharusnya bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.

Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.

Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran. Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menandatangani blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.

sumber: Medcom

Share:

Related Post

Leave a Comment