PT Jakarta Hukum Eks Bos Anak Usaha BUMN 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Genset

Redaksi Beranda Indonesia

0

Link

BerandaJakarta.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada BLP yang merupakan mantan bos anak perusahaan dari salah satu BUMN. Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis untuk BLP pada pengadilan tingkat pertama.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (16/11/2020). BLP pada saat kejadian merupakan direktur utama sebuah anak perusahaan BUMN.

Pada 2007, terdapat proyek Penyediaan Layanan Automation Generator System dengan nilai proyek Rp 32 miliar di holding BUMN. Jaksa mendasarkan nilai kerugian negara atas perhitungan BPKP.

Ternyata proyek ini diwarnai patgulipat sehingga negara merugi. Aparat segera menyelidiki kasus itu pada 2019 dan BLP akhirnya dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Pada 6 Juli 2020, jaksa mengajukan tuntutan agar BLP dihukum 12 tahun penjara. Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai M Yusuf.

Mengapa majelis banding memperberat hukuman BLP? Sebab perbuatan terdakwa merugikan orang banyak yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. BLP juga di posisi dirut yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan barang tersebut, tetapi telah menyimpangi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan transparan dengan secara disengaja.

“Bawa perbuatan terdakwa tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera,” ujar majelis yang beranggotakan Dri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan dan Lafat Akbar.

Mejelis juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis pada Jumat (13/11) kemarin.

sumber: Detik

Share:

Related Post

Leave a Comment